REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Zebra Jaya 2021 akan membidik, salah satunya kendaraan-kendaraan pemakai pelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelat yang terpasang sesuai dengan STNK.
"Kami akan cek dengan kendaraan-kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun rahasia seperti RFS, RFP, RFD, QZ dan lain sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, di Jakarta, Jumat (12/11).
Sambodo mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelat nomor yang terpasang di kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera pada STNK kendaraan. "Kita akan cek apakah sesuai dengan STNK-nya atau jangan-jangan dia pasang sendiri," ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap pelat nomor kendaraan, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memetakan sejumlah kawasan rawan pelanggaran antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang. Kemudian di Jakarta Timur ada di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), kemudian Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.
Lalu di kawasan Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot dan Jalan Gunung Sahari. Sambodo memastikan tak ada razia dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Dalam operasi tersebut tim gabungan akan melakukan patroli dinamis di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. "Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya sebelumnya. Operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan. Jadi, kami akan patroli keliling," pungkasnya.