Senin 15 Nov 2021 20:57 WIB

Menaker Paparkan Filosofi di Balik Kenaikan UMP 2022

UMP 2022 dirumuskan dengan pertimbangan kesenjangan upah antarwilayah.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, filosofi kebijakan UMP 2022 adalah terwujudnya keadilan antarwilayah.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, filosofi kebijakan UMP 2022 adalah terwujudnya keadilan antarwilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 1,09 persen. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, formula penetapan upah minimum 2022 ini sebenarnya bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah sehingga terwujudnya keadilan.

"Tujuannya mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan yang upah minimumnya rendah. Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antarwilayah," kata Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11).

Baca Juga

Ida menjelaskan, penetapan UMP 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang baru digunakan ini memuat formula penetapan upah yang berbeda dengan sebelumnya.

Formula terbaru ini, kata Ida, berupaya memacu laju pertumbuhan UMP di daerah yang UMP-nya masih rendah dibanding konsumsi rata-rata masyarakat daerah tersebut. Sehingga tak ada lagi UMP yang berada di bawah konsumsi rata-rata.

Di lain sisi, formula ini juga berupaya menekan laju kenaikan UMP di daerah yang capaian UMP-nya sudah tinggi dibanding rata-rata konsumsi. "Jadi kalau yang sudah tinggi itu naik terus, sementara yang di bawah ini naik tapi tidak bisa mengejar, maka tidak akan pernah ketemu pada titik ideal," ungkap Ida.

Ida menambahkan, penetapan Upah Minimum ini merupakan program strategis nasional. Sebab, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

Secara rata-rata, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh sudah berulang kali menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.

Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, upah minimum naik 3 persen lebih.

Untuk diketahui, besaran UMP 2022 sebenarnya masih jomplang. Berdasarkan perhitungan Kemenaker, UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement