Senin 15 Nov 2021 19:19 WIB

Kepri Akui Aplikasi SiJempol Relevan Saat Pandemi

Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan perizinan berusaha secara online.

Usaha pembuatan godhong atau tempat ikan (ilustrasi). Pemprov Kepri mengembangkan aplikasi siJempol untuk memudahkan pengajuan izin usaha, terlebih di masa pandemi.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Usaha pembuatan godhong atau tempat ikan (ilustrasi). Pemprov Kepri mengembangkan aplikasi siJempol untuk memudahkan pengajuan izin usaha, terlebih di masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan aplikasi siJempol yang digagas Pemprov Riau sangat relevan diterapkan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan perizinan berusaha secara online dan melacak progres perizinannya secara langsung. "Peningkatan jumlah layanan perizinan saat pandemi melalui aplikasi siJempol sejak 2019 sebesar 73,71 persen," kata Ansar di Tanjungpinang, Senin (15/11).

Baca Juga

Adapun siJempol adalah inovasi berbentuk aplikasi yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri untuk memberikan kemudahan masyarakat melakukan perizinan. Aplikasi tersebut mendapat penghargaan Top 5 Replikasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB tahun 2021.

Menurut Ansar urgensi diterapkannya aplikasi siJempol di Kepri, yaitu kondisi geografis Kepri yang terdiri atas 96 persen lautan dan empat persen daratan. Selain itu, Kepri merupakan daerah strategis untuk kegiatan investasi karena berbatasan langsung dengan tetangga, Singapura dan Malaysia.

"Kemudian karakteristik daerah kepulauan yang memiliki rentang kendali dan keterbatasan dalam transportasi, serta pesatnya evolusi teknologi yang berdampak tingginya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan," ujar Ansar.

Ia berkata, Pemprov Kepri sedang dipersiapkan formula untuk mengintegrasikan aplikasi siJempol ke seluruh kabupaten dan kota se Kepri. Dengan demikian, jika ada kemacetan dalam hal pengurusan perizinan akan dikomunikasikan langsung dengan kabupaten/kota terkait dan pihak pemohon perizinan.

"Pengurusan izin dengam siJempol selalu dilakukan dengan simultan sehingga waktu yang diperlukan lebih sedikit," kata dia.

Ansar juga memaparkan gambaran investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) saat pandemi pada 2021 di Kepri masih tumbuh signifikan dengan target Rp 21 triliun. Untuk periode Januari sampai September 2021, PMA berhasil menyerap investasi sebesar Rp 13,96 triliun, sedangkan PMDN berhasil menyerap investasi sebesar Rp 11 triliun.

"Ini semua tidak terlepas dari usaha kita menerapkan perizinan dengan aplikasi siJempol," kata Ansar.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement