REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat banjir selama 14 hari. Penetapan status tanggap darurat banjir diberlakukan dari 12-25 November 2021.
"Status tanggap darurat banjir ini akan dievaluasi kembali. Bisa saja dicabut atau diperpanjang. Semua menyesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (15/11).
Banjir melanda 17 dari 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya. Hingga 14 November 2021 banjir tercatat berdampak pada 10.739 warga kota tersebut.
Kelurahan yang wilayahnya terdampak banjir meliputi Tangkiling, Banturung, Sei Gohong, Tumbang Tahai, Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Pahandut, Danau Tundai, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Kalampangan, Tanjung Pinang, Langkai, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, dan Marang.
Bencana banjir yang terjadi akibat luapan air Sungai Kahayan, Sungai Rungan, dan Sungai Sabangau menimbulkan genangan setinggi 20 sampai 60 cm di kelurahan-kelurahan tersebut. Wali Kota mengatakan, pemerintah sudah menyediakan posko pengungsian dan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan korban banjir.