Sabtu 13 Nov 2021 18:21 WIB

Kemendikbudristek Dukung Vaksin Anak 6-11 tahun di Sekolah

Kemendikbud mengatakan vaksinasi jadi landasan digelarnya pembelajaran tatap muka

Vaksinasi anak dan remaja (ilustrasi)
Foto: AP/Carolyn Kaster
Vaksinasi anak dan remaja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung rencana pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di sekolah.

"Kami selalu mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, salah satunya melalui program vaksinasi beserta perluasan target sasaran vaksinasinya," kata Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Menurutnya, vaksinasi guru dan peserta didik berusia 12-18 tahun yang telah dilakukan sebelumnya menjadi salah satu landasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dilakukan secara terbatas. Vaksinasi bagi guru dan siswa memberikan harapan untuk menyongsong kebiasaan baru, yakni PTM terbatas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Evaluasi kebijakan pembelajaran terus dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19, termasuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Efektivitas PJJ tidak bisa disamakan denga PTM," kata Anang.

Anang mengatakan, apabila PJJ diperpanjang, anak-anak berpotensi mengalami learning loss atau penurunan capaian pembelajaran, sebab bagi beberapa anak PJJ kurang efektif, karena keterbatasan ekonomi keluarga dan jaringan internet. "Selain itu, PJJ dalam waktu yang panjang bisa memberikan beberapa dampak negatif pada perkembangan sosial dan psikologi bagi anak, orang tua, maupun guru. Penutupan pembelajaran tatap muka selama pandemi berdampak pada beberapa aspek, termasuk mental anak dan orang tua," jelasnya.

Pelaksanaan PTM Terbatas pun akan terus diawasi dan dievaluasi termasuk oleh pemerintah daerah. PTM terbatas harus dihentikan sementara apabila terdapat siswa atau tenaga pendidik yang positif Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus. "Dalam SKB 4 Menteri juga ada daftar periksa yang harus diisi dan dipenuhi persyaratannya oleh kepala sekolah atau satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas," ucapnya.

Sementara itu, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi PTM terbatas saat pandemi Covid-19 di Indonesia mulai bertransisi menjadi endemi, yang ditandai oleh penurunan kasus positif, penurunan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan penurunan angka kematian secara konsisten.

"Dinamika pembelajaran di masa pandemi terus terjadi dengan melihat perkembangan situasi. Kita terus beradaptasi dengan perubahan yang ada dan akan terus menyesuaikan dengan perkembangan pandemi, termasuk metode pembelajaran," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement