REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Ketua DPD Demokrat Jawa Timur (Jatim), Emil Elistianto Dardak, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materiil atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Putusan tersebut menurutnya sesuai prediksi banyak pakar hukum tata negara yang menilai AD/ART Partai Demokrat adalah ranah internal organisasi.
"Sesuai prediksi, sebelumnya kita banyak berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara, intinya mereka juga menyebut AD/ART adalah urusan internal organisasi," kata Emil dikonfirmasi Kamis (11/11).
Menurutnya, upaya hukum uji materiil yang diajukan eks kader Partai Demokrat hanya bertujuan membentuk pertarungan opini yang digiring untuk melemahkan semangat kader Partai Demokrat di akar rumput. Namun nyatanya, kata dia, keputusan MA justru malah memperkuat moral dan semangat seluruh kader partai.
"Uji materi hanya untuk menggiring opini dan melemahkan semangat kader. Keputusan MA kemarin memperkuat moral dan semangat kader Demokrat untuk semakin yakin dan loyal kepada partai," ujar Emil.
Emil manyatakan, sebenarnya apapun keputusan MA tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas kader Partai Demokrat di Jawa Timur atas kepemimpinan AHY. Karena sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.
Emil berharap, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut publik semakin bijaksana dalam menilai bagaimana dinamika politik nasional yang berkembang khususnya yang berkaitan dengan Partai Demokrat.
Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) memutuskan tidak menerima permohonan uji materiil (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020. Uji materiil itu diajukan kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Mahkamah Agung, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan majelis hakim berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat secara umum, melainkan hanya internal parpol.
"Parpol bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, atau pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Mahkamah Agung menerangkan pendapat majelis hakim yang memutus permohonan uji materiil.