Kamis 11 Nov 2021 05:30 WIB

Demokrat: Putusan MA Tolak JR Layak Dirayakan Seluruh Rakyat

MA berpendapat AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat secara umum.

(dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan salam usai penyampaian keterangan pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono secara virtual terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tolak uji materil AD/ART Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11). Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan mantan kader Partai Demokrat.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
(dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan salam usai penyampaian keterangan pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono secara virtual terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tolak uji materil AD/ART Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11). Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan mantan kader Partai Demokrat.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPP Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi (JR) terhadap AD/ART merupakan kemenangan buat demokrasi di Indonesia. "Putusan MA ini bukan hanya Partai Demokrat yang menang, melainkan juga kemenangan demokrasi. Maka, selayaknya ini jadi perayaan seluruh rakyat Indonesia atas kemenangan demokrasi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11).

Mahkamah Agung pada hari Selasa (9/11) tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020. Uji materi itu diajukan kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Juga

Mahkamah Agung, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan majelis hakim berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat secara umum, melainkan hanya internal parpol. "Parpol bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, atau pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Mahkamah Agung menerangkan pendapat majelis hakim yang memutus permohonan uji materi.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyampaikan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pihak KLB yang diwakili oleh Muh Isnaini Widodo. Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan MA itu. "Putusan Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan Zoelva saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu.

Ia meyakini putusan itu merupakan bukti MA turut serta menjaga demokrasi di Indonesia. "Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya politik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membuka perkara itu ke publik sehingga para ahli, pengamat, dan akademisi dapat turut memberi pandangannya soal uji materi AD/ART partai. "Sengaja kami dengan teman-teman Partai Demokrat membuka ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa kita, bagi negara kita dalam penyelenggaraan demokrasi," kata Hamdan Zoelva.

Menurut dia, pertimbangan MA yang tidak menerima permohonan uji materi itu sejalan dengan pendapat sebagian besar para ahli hukum. "Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini," kata Hamdan.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya, Selasa (9/11), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MA. "Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta makin kuat," kata Rahmad.

Pihak KLB sejauh ini masih menunggu putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait dengan gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART serta daftar pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement