"Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah. Seperti Permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim di acara dialog kebangsaan, di Kantor DPP PKS, Rabu (10/11).
Dirinya menyoroti pengertian kekerasan seksual sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) huruf L dan M dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. Seharusnya kekerasan seksual tidak tergantung disitu.
"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," ujarnya.
Ia menilai Permendikburistek ini bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. "Ini sesuatu Permen yang bertentangan dengan Pancasila, norma agama, budaya. Kalau ini yang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin," imbuhnya.
Dibantah
Namun, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam membantah anggapan soal pelegalan zina tersebut. "Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ujar Nizam, Senin (8/11).
Nizam menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS itu, yakni pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Dengan adanya fokus tersebut, definisi dan pengaturan yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Nizam menjelaskan, Permendikbudristek PPKS dirancang untuk sejumlah tujuan. Pertama, membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual. Kemudian, menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permendikbudristek PPKS.