Selasa 09 Nov 2021 10:20 WIB

Kemenkumham Tindak Tegas Petugas Lapas Yogyakarta Siksa Napi

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta diklaim lapas yang paling tertib di Indonesia.

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) melakukan salam lengan dengan Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir (kanan) usai memberikan keterangan terkait peristiwa Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Jakarta, Senin (8/11/2021). Komnas HAM bersama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan akan mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh lima orang petugas lapas tersebut.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) melakukan salam lengan dengan Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir (kanan) usai memberikan keterangan terkait peristiwa Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Jakarta, Senin (8/11/2021). Komnas HAM bersama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan akan mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh lima orang petugas lapas tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga

Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan tersebut, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham DIY langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia. "Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia.

Namun, dalam proses dan penerapan predikat bersinar yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga terjadi kesalahan serta tindakan berlebihan dari lima orang petugas kepada warga binaan.

"Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya.

Di satu sisi, lanjut dia, dengan ditariknya lima petugas tersebut maka akan berimbas pada jumlah tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement