Selasa 08 Mar 2022 14:13 WIB

Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan di Lapas Yogyakarta Diproses Pidana

Komnas HAM mendesak agar para pelaku kekerasan di Lapas Yogyakarta diproses hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/3/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menemukan delapan tindakan perlakuan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas lapas kepada warga binaan, penyiksaan tersebut berupa pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan alat.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/3/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menemukan delapan tindakan perlakuan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas lapas kepada warga binaan, penyiksaan tersebut berupa pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan alat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengevaluasi jajarannya terkait kekejaman yang menimpa warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM meminta Kemkumham menghukum jajarannya yang terlibat kekejaman itu dengan sanksi pidana.

Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyinggung agar Kemkumham tak membiarkan jajarannya bertindak sewenang-wenang kepada warga binaan.

Baca Juga

"Pengawasan lemah. Tapi yang jauh lebih penting itu jangan-jangan karena orientasi 'bersihkan' jadi semua pihak tutup mata. Jangan lah. Praktek seperti ini tidak boleh dilakukan," kata Anam dalam konferensi pers yang disaksikan Republika lewat Youtube, Selasa (8/3/2022).

Anam menegaskan kekejaman seperti di Lapas Yogya tak boleh dibiarkan berlarut. Apalagi warga binaan sampai harus menerima pemukulan, penelanjangan, dan perendahan martabat. Ia mendukung bila petugas Lapas pelaku kekejaman dijerat sanksi pidana.

"Harus diambil tindakan hukum biar ada efek jera agar (petugas Lapas) tidak lakukan pemukulan yang langgar hukum dan semangat lembaga permasyarakatan bukan sebagai lembaga penghukuman," ujar Anam.

Anam juga meminta Kemkumham tak memberi ampun kepada petugas Lapas yang terlibat bisnis obat haram. Menurut Anam, mereka pantas diganjar sanksi pidana.

"Petugas (Lapas) yang terlibat peredaran narkoba dipidana juga nggak cuma sanksi administrasi sebagai bagian dari pengedar," ucap Anam.

Diketahui, Kanwil Kemenkumham DIY mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Namun sanksinya hanya memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.

"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, Senin (7/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement