Senin 08 Nov 2021 00:30 WIB

ICW: Pembatalan PP Pengetatan Remisi Berkah Bagi Koruptor

Kini sinyal pelemahan pemberantasan korupsi semakin jelas.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto:

Putusan MA 51/2013 bahkan menegaskan bahwa perbedaan perlakuan merupakan konsekuensi, keamanan, generasi muda dan masa depan bangsa dari kejahatan yang dilakukan masing-masing narapidana. Selain itu jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 54/PUU-XV/2017 menegaskan jika remisi merupakan hak hukum (legal rights) yang diberikan oleh negara sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Remisi bukanlah hak yang tergolong dalam kategori hak asasi manusia (human rights) dan juga bukan merupakan hak konstitusional (constitutional rights) sehingga dilakukan pembatasan terhadapnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis ICW.

Terakhir soal kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan (overcrowded), ICW memandang MA terlalu gegabah mengeneralisir situasi tanpa basis data yang akurat. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement