Senin 08 Nov 2021 00:30 WIB

ICW: Pembatalan PP Pengetatan Remisi Berkah Bagi Koruptor

Kini sinyal pelemahan pemberantasan korupsi semakin jelas.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto:

Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari MA mencabut PP pengetatan remisi. Pertama pemberian efek jera harus sejalan dengan prinsip rasa keadilan yang peka pada korban (restorative justice). Kedua, remisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap narapidana (diskriminatif). Ketiga, pertimbangan adanya kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan (overcrowded).

Secara historis, ICW menyebut, konsep restorative justice lahir karena mekanisme hukum tidak berpihak pada korban sehingga dibutuhkan pendekatan hukum yang lebih adil. Artinya, jika argumentasi MA yang menyatakan pengetatan remisi tidak sejalan dengan keadilan bagi korban sesuai prinsip restorative justice sungguh tidak tepat.

ICW memandang, terpidana sebagaimana dimaksud PP 99/2012 seperti koruptor bukanlah korban, justru masyarakat yang sulit mendapatkan layanan publik yang berkualitas atau masyarakat yang jatah bansosnya dikorupsi yang merupakan korban sesungguhnya.

Kemudian soal alasan diskriminasi yang menjadi dasar pembatalan. Menurut ICW, MA terlihat inkonsisten terutama jika dibandingkan dengan putusan MA No 51 tahun 2013 yang justru menjelaskan keberadaan PP No 99 tahun 2012 untuk memperketat syarat pemberian remisi merupakan cerminan nilai keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement