Jumat 05 Nov 2021 17:15 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Alex Noerdin

KPK perpanjang penahanan Dodi Alex Noerdin untuk melengkapi berkas kasus korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Anak tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu terjerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/11).

Baca Juga

Tak hanya Dody, perpanjangan masa tahanan serupa juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 40 hari ke depan mulai hari ini hingga 14 Desember nanti. Dia melanjutkan, tersangka Dodi Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara dua tersangka lain yakni Eddi Umari dan tersangka Suhandy ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Herman Mayori bakal menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.

Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement