Kamis 04 Nov 2021 12:57 WIB

Suap Perizinan HGU Sawit Kuasing, KPK Panggil Sejumlah Kades

KPK memanggil sejumlah kades terkait korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala desa terkait dugaan rasuah perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing) Riau. Dugaan korupsi tersebut telah menjerat Bupati Kuansing, Andi Putra (AP).

"Diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/11).

Baca Juga

Tim penyidik KPK memeriksa 10 saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Puluhan saksi itu yakni Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra; Kades Sumber Jaya, Abdul Rahmat; Kades Suka Damai, Nur Rahmad; Kades Sumber Jaya, Mujiono serta Kades Bumi Mulya, Sunyeto.

Selanjutnya, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir, Joni Masriadi; Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau, Putri Merdekawati; Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Riau, Novita Ayu K; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau, Yani Feranika dan Siddiq Aulia.

Kendati, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap ke-10 saksi tersebut. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan guna membuat terang seluruh rangkaian perkara dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu.

Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement