REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Penyaluran bantuan sosial bagi pelaku UKM (usaha kecil menengah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selaras dengan program pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
"Pemerintah kabupaten menyadari kehidupan warga saat ini terasa lebih sulit dan harus diringankan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin di Penajam, Rabu (3/11).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan dalam bentuk apapun. Pemerintah kabupaten menyediakan anggaran lebih kurang Rp 2,8 miliar pada APBD 2021 untuk pelaku UKM.
Bantuan yang diberikan kepada masing-masing pelaku usaha kecil menengah tersebut sebesar Rp 1,2 juta, dengan jumlah penerima sebanyak 2.163 orang. Bantuan tunai sebagai stimulus pemulihan ekonomi bagi pelaku UKM itu mulai disalurkan pada Selasa (2/11).
"Penyaluran bantuan sosial adalah program pemulihan ekonomi untuk membantu UKM agar mampu bertahan dalam usahanya di tengah krisis akibat pandemi," tambah Sodikin.
Dengan adanya bantuan bagi pelaku UKM diharapkan dapat dimanfaatkan dan membantu UKM sebagai penambah modal, pengembangan maupun penyelamatan usaha mereka. Penerima bantuan sosial dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara, diprioritaskan bagi pelaku UKM yang tidak mendapatkan BPUM (bantuan produktif usaha kecil menengah) dari pemerintah pusat.
Bantuan tunai tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku UKM yang terpilih mendapat bantuan sosial dari APBD kabupaten. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan bantuan stimulus ekonomi melalui APBD 2021 kepada pelaku UKM yang pendapatannya paling rendah.