REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung. Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul Pak," ujar Aswin singkat lewat aplikasi WhatsApp di Jakarta, Rabu (2/11).
Aswin tidak menjelaskan secara terperinci terkait penangkapan dua terduga teroris tersebut. Namun, dari data yang diperoleh, dua terduga teroris yang ditangkap di wilayah Lampung, masing-masing berinisial DRS (46 tahun) dan SK (59). Keduanya terlibat dalam organisasi JI dan kepengurusan dalam yayasan amal LAZ BM ABA yang dikelola JI.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yaitu SU (61), Ketua LAZ BM ABA di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Ahad (31/10). Terduga SK ditangkap Jalan Kesturi Bataranila, dekat rumahnya pada Senin (1/11).
Sedangkan DRS ditangkap di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Desa Wonokriyo, Kecamatan Gadingrej, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Adapun keterlibatan SK, yakni menjadi anggota JI sejak tahun 1998. Menjabat sebagai bendahara LAZ BM ABA Lampung dari tahun 2012 sampai dengan sekarang.
SK terlibat aktif dalam berbagai pertemuan dan penggalangan dana untuk kegiatan program jihad global JI, serta program pengkaderan dan konsolidasi organisasi JI. Bersama dengan penangkapan SK, Densus 88 Antiteror Polri juga ikut menyita barang bukti satu unit sepeda motor.
Sementara itu keterlibatan terduga DRS adalah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Lampung, juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA ketika tersangka SU sebagai ketua. DRS pernah menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA periode 2018-2019 dan 2020. Selain itu, DRS merupakan anggota JI yang pernah berbaiat ke Amir JI.