Selasa 02 Nov 2021 23:12 WIB

Covid-19 Masih Ada, Jangan Abaikan Prokes

Hingga 31 Oktober 2021, ada 19 daerah di Jateng yang mencatatkan nol Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Covid-19 masi ada, jangan mengabaikan prokes (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 masi ada, jangan mengabaikan prokes (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Meski sudah memasuki status PPKM level satu, masyarakat tetap diminta tidak abai, tidak legah, serta jangan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

“Prokes harus tetap ditegakkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/11).

Baca Juga

Menurut Tamo, pelanggar protokol kesehatan justru rentan terjadi di beberapa tempat umum seperti restoran, perkantoran, terminal hingga lingkungan permukiman. Hal tersebut dikarenakan pemerintah semakin menyesuaikan peraturan operasional seiring dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta.

Maka dari itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan pihaknya di beberapa lokasi umum. Hal tersebut demi mengurangi jumlah kasus Covid-19. "Tetap pengawasan tertib masker akan terus ditegakkan. Mau PPKM atau tidak tetap kita lakukan pengawasan," kata Tamo.

Hingga saat ini, Tamo masih menunggu Peraturan Gubernur terkait PPKM Level Satu. Pergub tersebut yang akan menjadi landasan Tamo dan jajaran untuk melakukan penindakan selama PPKM Level Satu. Pemerintah menurunkan status PPKM dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

"Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11). 

Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Selain itu juga terkait capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Wagub DKI menjelaskan dengan penurunan PPKM menjadi level satu itu maka sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya perusahaan di sektor non esensial sudah 75 persen. Untuk perkantoran, lanjut dia, di antaranya sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen. Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB diperpanjang dari awalnya pukul 21.00 WIB. Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima, lanjut Riza, juga diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 WIB yang sebelumnya jam 21.00 WIB maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," ujar Riza. Meski pelonggaran semakin lebar, Riza mengingat masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Imbauan untuk tetap menegakkan prokes juga digaungkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dia meminta masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun 19 daerah di Jateng dinyatakan nol kasus Covid-19.

"Memang ada beberapa daerah yang pada 31 Oktober lalu tercatat nol kasus baru, tapi jangan kemudian teman-teman merasa wah tempatku sudah nol, kemudian sudah bebas sebebas-bebasnya," kata dia di Semarang, Selasa (2/11).

Ganjar menyebut meski nol kasus Covid-19, namun tidak menutup kemungkinan adanya penularan sebab faktanya masih banyak orang keluar masuk dari berbagai daerah. Oleh karena itu, Ganjar meminta semua bupati/wali kota mempercepat pelaksanaan vaksinasi sampai akhir Desember 2021 dan sambil menunggu itu, maka protokol kesehatan harus tetap diketatkan meskipun daerah itu nol kasus.

"Makanya saya meminta pada bupati/wali kota tetap waspada dengan tetap disiplin protokol kesehatan. Sampai Desember kita kebut vaksin, masker tidak boleh dicopot, semua tempat publik yang ada harus prokes dan Satpol PP bersama TNI/Polri harus tetep jalan untuk patroli. Edukasi harus terus dilakukan sambil menunggu vaksinasi selesai," ujarnya.

Hingga periode 31 Oktober 2021, tercatat ada 19 daerah di Jateng yang mencatatkan nol kasus penularan Covid-19. Ke-19 daerah itu diantaranya Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Rembang, Pemalang, Pekalongan, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Karanganyar, Grobogan, Demak, Boyolali, dan Banjarnegara. Sementara daerah lain yang ada kasusnya diantaranya Cilacap dan Banyumas masing-masing 13 kasus, Kota Semarang dan Klaten lima kasus, Pati tiga kasus, Wonogiri, Purbalingga, Kendal, dan Blora masing-masing dua kasus. Selain itu, ada juga yang hanya satu kasus, yakni Sukoharjo, Purworejo, Kabupaten Magelang, Kebumen, Jepara, Brebes, dan Batang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement