Senin 01 Nov 2021 20:40 WIB

Rachel Vennya Siap Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi telah menaikan status kasus Vennya ke tingkat penyidikan.

Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja menyatakan, kliennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan Jakarta. Rachel mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/11), sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11).

Rachel selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. Rachel memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan. Menurut Indra, Rachel kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga:

- Tanda-Tanda Rachel Vennya Tersangka di Kasus Kabur Karantina

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement