REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita meminta tim seleksi (timsel) membuka daftar riwayat hidup kandidat calon anggota KPU dan Bawaslu kepada publik. Menurutnya, hal ini demi transparansi proses seleksi penyelenggara pemilu periode 2022-2027 dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
"Jadi setiap orang itu bisa mengakses, yang ingin mengawasi track record-nya, siapa dia, tentu tidak semua seperti NIK (nomor induk kependudukan) bisa diberi tanda silang," ujar Nurlia dalam diskusi publik secara daring pada Ahad, (31/10).
Di samping itu, dia meminta timsel membuka kanal laporan masyarakat sebagai bahan masukan mengenai profil para calon anggota KPU dan Bawaslu melalui daring. Sehingga masyarakat bisa memberikan informasi seluas-luasnya tentu dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
Untuk itu, Nurlia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta mengawal proses seleksi, rekam jejak calon, dan memberikan masukan atau saran kepada tim seleksi. Dengan demikian, timsel harus menjamin proses seleksi berlangsung jujur, adil, transparan, akuntabel, tidak kental dengan kepentingan politik kelompok tertentu, serta bekerja sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Nurlia juga meminta ada jaminan kualitas tes yang mampu menguji peserta dengan pertanyaan-pertanyaan yang bisa mengidentifikasi seseorang itu memahami problematika Pemilu 2024. Jika perlu, ada passing grade yang ditetapkan untuk memastikan calon anggota KPU dan Bawaslu memenuhi kualifikasi.
Selain itu, menurut dia, pengalaman dari kandidat calon penyelenggara pemilu sangat penting untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hal ini juga dibarengi dengan daya tahan yang kuat yang harus ada pada diri setiap calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kemudian, penting juga para kandidat mempunyai ideologi yang kuat. Hal ini berguna untuk mendukung fungsi jejaring kerja dan saling mendukung dalam kerja-kerja manajerial.
Tak lupa, mereka pun harus memiliki inovasi atau pembelajaran dari periode sebelumnya dengan mengedepankan aspek digitalisasi dan manajemen risiko bencana alam maupun nonalam. Lalu, calon kandidat juga harus bisa melakukan efisiensi tahapan dan mendorong perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada melalui revisi terbatas.
"Kalau mungkin bagaimana ada revisi Undang-Undang terbatas atau Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata Nurlia.