Rabu 13 Oct 2021 13:42 WIB

Penunjukan Timsel KPU-Bawaslu Dinilai tak Terbuka

Koalisi menyayangkan penentuan timsel tidak memberikan masa sanggah bagi masyarakat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyampaikan beberapa catatan terhadap penetapan anggota tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu untuk periode 2022-2027. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 mengenai pembentukan timsel tidak mengungkapkan latar belakang 11 anggota timsel yang dipilih pemerintah.

"Tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut," bunyi catatan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu 2024 yang diterima Republika dari Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana sebagai perwakilannya, Rabu (13/10).

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan presiden membentuk timsel beranggotakan paling banyak 11 orang. Pasal 22 ayat 3 mensyaratkan dengan tegas komposisi timsel anggota KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah sebanyak tiga orang, unsur masyarakat empat orang, dan unsur akademisi empat orang.

Dalam Keppres tersebut hanya tertera 11 nama anggota timsel dan siapa yang bertindak sekaligus sebagai ketua, wakil ketua, serta sekretaris. Namun, pemerintah tak menegaskan masing-masing anggota mewakili unsur mana dan latar belakangnya.

Di samping itu, terdapat beberapa anggota timsel yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu. Menurut Koalisi, anggota timsel seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.

Koalisi mendesak timsel berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu. Timsel tidak boleh mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok.

Baca juga : Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Koalisi juga menyayangkan proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu masa sanggah bagi masyarakat. Padahal, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.

Selain itu, koalisi menyesalkan ketua timsel dijabat Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro. Meskipun memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi Juri juga merupakan mantan anggota tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amiin pada Pemilu 2019 lalu.

"Hal ini sangat disayangkan karena ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," katanya.

Koalisi meminta ketua timsel wajib menjaga netralitas, mengedepankan

independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang

partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Sehingga masyarakat dapat memberikan catatan dan masukan terhadap proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Di sisi lain, keterwakilan perempuan sebanyak tiga orang dalam timsel anggota KPU dan Bawaslu kali ini belum mencapai 30 persen. Timsel harus berkomitmen melaksanakan proses seleksi penyelenggara pemilu mengedepankan perspektif keadilan gender.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement