Senin 22 Nov 2021 14:32 WIB

Calon KPU-Bawaslu RI Didominasi Penyelenggara Pemilu Daerah 

Kandidat yang lulus tahap awal ini berasal dari beragam latar belakang pekerjaan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menelaah latar belakang pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 yang lulus seleksi tahap administrasi. (ilustrasi).
Foto: Antara
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menelaah latar belakang pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 yang lulus seleksi tahap administrasi. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menelaah latar belakang pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 yang lulus seleksi tahap administrasi. Mereka yang lulus sebagian besar merupakan anggota KPU-Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Terbanyak untuk pendaftar yang lolos administrasi di KPU itu latar belakangnya adalah KPU kabupaten/kota," ujar Peneliti Puskapol UI Beni Telaumbanua dalam diskusi publik daring, Senin (22/11). 

Baca Juga

Dia memerinci, kandidat calon anggota KPU RI paling banyak berlatar belakang sebagai komisioner KPU kabupaten/kota, yakni 35,9 persen. Kemudian disusul mereka yang berlatar belakang sebagai anggota KPU provinsi sebesar 29,3 persen. 

Hal serupa juga terjadi pada pendaftar calon anggota Bawaslu RI. Mereka yang masih menjabat anggota Bawaslu kabupaten/kota paling banyak lulus seleksi administrasi sebagai bakal calon anggota Bawaslu RI yaitu 41,3 persen dan mereka yang menjabat anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 32 persen. 

Selain penyelenggara pemilu di daerah, kandidat yang lulus tahap awal ini berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Mulai dari akademisi, profesional, aparatur sipil negara (ASN), organisasi masyarakat, karyawan swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, hingga wartawan. 

Beni mendorong tim seleksi KPU-Bawaslu melakukan penelusuran latar belakang kandidat secara lebih teliti. Bahkan, timsel harus membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terkait profil bakal calon penyelenggara pemilu. 

Namun, dia menyinggung mengenai syarat usia yang diperbolehkan memberikan masukan melalui laman resmi timsel KPU-Bawaslu. Publik yang akan memberikan masukan perlu mengisi isian kolom nomor induk kependudukan (NIK) serta tempat dan tanggal lahir. 

Namun, tahun lahir yang tersedia dimulai dari 1991. "Saya tidak tahu apa tujuan sistem membatasi seperti ini, tapi kan seharusnya ini membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan," kata Beni. 

Berdasarkan keputusan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu nomor 169/TIMSEL/XI/2021, pendaftar bakal calon anggota KPU RI yang lulus seleksi tahap administrasi sebanyak 352 orang. Sementara, kandidat yang lulus untuk menjadi calon anggota Bawaslu RI terdapat 278 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement