Jumat 29 Oct 2021 14:53 WIB

Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen

Pemerintah mengizinkan penumpang pesawat luar Jawa-Bali menunjukkan hasil tes antigen

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes antigen H-1 sebagai syarat perjalanan antarwilayah selain Jawa dan Bali. Ketentuan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (29/10).

Inmendagri itu mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, serta transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut dan kereta api. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis satu.

Syarat tersebut ditambah dengan hasil PCR H-3 untuk penumpang pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Sedangkan, penumpang pesawat antarwilayah selain Jawa dan Bali harus menunjukkan PCR H-3 atau antigen H-1.

Sementara, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api menunjukkan hasil pemeriksaan antigen H-1. Safrizal menjelaskan, penyesuaian kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud antara lain masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antarpulau di luar Jawa-Bali. Di samping itu juga untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan karena mobilitas masyarakat meningkat melalui transportasi umum.

Selain itu, kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk proses pengendalian dan antisipasi munculnya varian baru Covid-19. Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, tetapi pandemi Covid-19 belum selesai.

"Oleh karena itu penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendur dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

Pemerintah juga merevisi aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021. Untuk penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali maupun antarwilayah Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan tes PCR H-3.

Safrizal mengatakan, pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19. Inmendagri Nomor 55/2021 berlaku sejak 27 Oktober sampai 1 November 2021, sedangkan Inmendagri Nomor 56/2021 berlaku mulai 28 Oktober hingga 8 November 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement