Kamis 28 Oct 2021 13:01 WIB

Masa Berlaku Tes PCR Penumpang Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam

Inmendagri terkait masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat diubah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam revisi Inmendagri itu, masa berlaku test polymerase chain reaction (PCR) yang diwajibkan bagi pengguna moda transportasi udara diubah menjadi H-3 atau tiga hari sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang naik pesawat udara dengan tujuan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali. Sementara, pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen H-1 atau 1x24 jam.

Baca Juga

Inmendagri Nomor 55/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 27 Oktober sampai 1 November 2021. Sementara, sebelumnya pada Inmendagri 53/2021, masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat hanya dua hari.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar pulau itu. Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin (25/10) lalu, yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement