REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan laboratorium atau lembaga penyelenggara pemeriksaan tes RT PCR bisa ditutup dan dicabut izin operasionalnya jika melanggar aturan penerapan batas tarif tertinggi tes RT PCR. Wiku mengatakan, sanksi ini dilakukan jika lembaga tidak mengikuti pembinaan dari pengawasan dinas kesehatan.
“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/10).
Wiku menegaskan, pengawasan dilakukan terhadap lembaga atau laboratorium dalam pemberlakuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing daerah untuk memastikan agar lembaga penyelenggara tes RT PCR mematuhi aturan terbaru Kementerian Kesehatan yang menetapkan tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
"Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, penurunan tarif tes RT PCR di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR yang terdiri dari komponen-komponen. Antara lain, jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tes PCR. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan.
"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore (27/10).
Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu.