Jumat 22 Oct 2021 13:02 WIB

Dewas KPK: Materi Pelaporan Lili Pintauli Sumir

Dewas menegaskan laporan yang tak memiliki bukti jelas tidak akan dilanjutkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas menyebut pelaporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak memiliki cukup bukti.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Anggota Dewas, Syamsudin Haris di Jakarta, Jumat (22/10).

Dia mengatakan, laporan tersebut tidak menjelaskan apa saja dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dia menjelaskan, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI ini melanjutkan, laporan juga harus disertai waktu perbuatan itu dilakukan. Begitu juga dengan siapa saja saksi dan apa saja bukti awal dari perbuatan yang diduga telah melanggar etik tersebut.

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.

Laporan dibuat lantaran Lili diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait penanganan perkara pilkada di Labura. Syamsudin menekankan bahwa laporan yang tidak memiliki bukti jelas tidak akan dilanjutkan oleh Dewas KPK.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," katanya.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Pelaporan dilakukan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Darno. Dia melanjutkan, Darno meminta untuk mempercepat eksekusi penahanan bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.

Saat itu, anak dari bupati Labura, Khairuddin Syah tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno. Novel mengatakan, tujuan percepatan eksekusi itu guna menjatuhkan suara dari anak tersangka Khairuddin Syah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement