REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah resmi menerbitkan regulasi baru yakni Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam ketentuan tersebut, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun yang sebelumnya dibatasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi video, Kamis (21/10).
Wiku menegaskan, anak-anak usia kurang dari 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat wajib menyertakan satu dokumen yaitu tes Covid-19 dengan metode PCR. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan moda transportasi di setiap daerah dan protokol kesehatan yang ketat.
"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan kelayakan PCR dilakukan kepada anak-anak," ujar Wiku.
Wiku memastikan, keputusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat. Khususnya bagi yang memiliki keperluan mendesak dan penting dan harus membawa anak-anak.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka anak-anak kurang dari 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, dan perkeretaapian. "Harus tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerah masing-masing asal dalam penuh kehati-hatian dan sehat," jelas Wiku.