REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum terkait perjalanan orang di dalam negeri. Hal itu seiring melandainya kasus Covid-19.
"Khususnya setelah kondisi pandemi di Indonesia telah melandai, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring bertajuk 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19' di Jakarta, Kamis (21/10).
Adita mengatakan, meski telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga lebih dari 70 persen, maskapai penerbangan wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Selanjutnya, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. Sedangkan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan menambah kapasitas penumpang hingga 100 persen.
Untuk transportasi laut, kata Adita, di wilayah dengan PPKM Level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di wilayah PPKM Level 3 dibatasi 70 persen, kemudian Level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen. Untuk transportasi kereta, sambung dia, kapasitas rangkaian kereta antarkota diizinkan maksimal 70 persen.
Kemudian KRL Commuter Line dalam wilayah aglomerasi maksimal 32 persen dan kereta lokal perkotaan maksimal 50 persen. Terkait kebijakan yang mengizinkan penambahan kapasitas penumpang, Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk memberikan sosialisasi pada calon penumpang.
"Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini secara konsisten," ujar Adita.