Kamis 21 Oct 2021 11:38 WIB

KPK Lelang Tanah Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun

KPKNL Malang gelar lelang pada Jumat (5/11), barang rampasan kasus Bambang Irianto.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (tengah), seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (tengah), seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Jumat (5/11), menggelar lelang tanah yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10).

Bambang telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Adapun objek yang lelang, yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan luas 105 meter persegi (m2), sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit Rp 532.856.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 107.000.000.

Ali mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pdengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding. Peserta diminta mengakses https://www.lelang.go.id. "Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction)," tutur Ali.

Selanjutnya, batas akhir penawaran Jumat pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jalan S Supriyadi Nomor 157, Kota Malang, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement