Sabtu 16 Oct 2021 21:55 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Rp1,5M Diamankan dari Ajudan DRA

KPK dalami sumber uang Rp1,5 m yang diamankan dari ajudan Bupati Muba.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Mursyid (MRD) selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

"Sedangkan yang Rp1,5 miliar itu kan masih didalami itu uang dari mana dan kaitannya dengan apa yang Rp1,5 miliar. Uang yang Rp1,5 miliar itu kami amankan melalui ajudannya, ajudan dari Bupati Muba. Yang bersangkutan ada di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Dalam kronologi tangkap tangan, KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta, Jumat (15/10). Alex mengungkapkan uang tersebut berada di dalam tas berwarna merah. Alex memastikan KPK menelusuri asal uang tersebut dalam proses penyidikan.

"Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu setelah dibuka itu isinya tadi Rp1,5 miliar. Masih didalami peruntukan, termasuk asal uang Rp1,5 miliar itu dari mana nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Dalam kesempatan sama, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan uang Rp1,5 miliar tersebut menjadi sesuatu yang menarik bagi penyidik untuk didalami lebih lanjut. "Nantinya akan kami dalami. Yang pertama adalah sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa (ke Jakarta), kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti," ucap Setyo.

KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. 

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta. Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement