Rabu 08 Dec 2021 11:22 WIB

KPK Rampung Periksa Eliza Alex Noerdin Terkait Kasus Anaknya

Eliza diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK rampung memeriksa istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka mantan bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK rampung memeriksa istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

"Didalami pengetahuannya terkait barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA disalah satu lobby hotel di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/12).

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12) lalu. Di saat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa ajudan bupati Musi Banyuasin, Mursyid.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan," kata Ali lagi.

Eliza Alex Noerdin dan Mursyid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keterangan keduanya diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dan rekan-rekannya dalam perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.

Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement