REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memulangkan sebanyak 79 orang setelah diperiksa terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak 79 orang itu dipulangkan karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Jadi dari 86 orang yang kita bawa dari Yogyakarta, setelah pemeriksaan untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY yang mengantarkan mereka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).
Sejauh ini, tujuh orang yang tersisa masih berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Tujuh orang itu memiliki peran mulai dari asisten manajer, pemimpin tim, HRD, dan beberapa debt collector.
Untuk pemilik pinjol tersebut, menurut Roland masih perlu dipastikan meski pihaknya telah mendapat informasi. Dia memastikan kepolisian akan terus mendalami kasus pinjol yang meresahkan masyarakat itu.
"Ini baru pemeriksaan, masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi tapi harus dipastikan kembali," kata dia.
Sebelumnya, aparat dari Polda Jawa Barat menggiring sekitar 80 orang dari DIY setelah menggerebek kantor aplikasi pinjol ilegal. Penggerebekan tersebut diawali usai adanya korban yang melakukan laporan ke Polda Jawa Barat.
Sekitar 80 orang itu digiring menggunakan bus dan truk Ditsamapta Polda DIY. Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut menyita 105 ponsel dan 105 komputer yang dioperasikan untuk aplikasi pinjol itu.