REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa pemerintah memiliki enam strategi utama untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Gelombang ketiga berpotensi terjadi pada akhir tahun ini.
"Keberhasilan kita saat ini dalam menurunkan kasus Covid-19 tak boleh putus," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/10).
Melihat pengalaman tahun lalu, mobilitas masyarakat meningkat ketika libur Natal dan Tahun Baru sehingga menyebabkan angka kasus dan kematian Covid-19 melonjak tajam. Pemerintah memperkuat antisipasi untuk akhir tahun ini. Pertama, memastikan pelonggaran aktivitas diikuti pengendalian lapangan yang ketat.
Johnny mengingatkan, penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak disikapi dengan euforia. "Kita harus tetap waspada menerapkan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas," kata Johnny.
Kedua, pemerintah terus meningkatkan laju vaksinasi untuk kelompok lanjut usia, terutama di wilayah aglomerasi dan pusat pertumbuhan ekonomi. Tujuannya, menekan angka kematian dan perawatan rumah sakit jika sampai terjadi gelombang ketiga.
Ketiga, pemerintah mendorong percepatan vaksinasi anak agar ketika musim libur Natal dan Tahun Baru, imunitas anak sudah terbentuk. Keempat, penerbangan internasional sudah dibuka, pemerintah berkomitmen menertibkan mobilitas pelaku perjalanan internasional dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, terutama ke Bali.
Hal ini menyusul penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, dibuka pada 14 Oktober. Kelima, memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan dan mengedukasi warga di daerah tentang rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Terakhir, kampanye protokol kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. "Butuh kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar Indonesia berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Disiplin 3M, 3T, vaksinasi, dan implementasi teknologi informasi seperti PedulilLindungi, menjadi kuncinya," kata Johnny.
Pemerintah mengimbau panitia penyelenggara Natal untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, untuk menekan risiko penularan COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman pada masyarakat yang merayakan Natal.