REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai adanya permasalahan dalam sistem politik yang menyebabkan sering terjadinya konflik di internal partai. Salah satunya, proses pengesahan partai oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurutnya, pengesahan suatu partai politik tak bisa hanya berdasarkan surat keputusan (SK) dari Menkumham. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang ketika berurusan dengan partai yang berseberangan dengan pemerintah.
"Dari awal sudah sering mengatakan ini, pangkal masalahnya kalau dilihat dari hulunya adalah kenapa di negara Indonesia ini selalu SK Menkumham untuk mengesahkan partai politik," ujar Pangi saat dihubungi, Selasa (12/10).
SK Kemenkumham tersebut menjadi celah hadirnya dualisme di suatu partai. Sebab, pihak-pihak yang tak puas dengan suatu kepengurusan partai dapat dengan mudahnya menggelar forum seperti kongres untuk membentuk kepengurusan baru.
Hal tersebut terjadi dengan Partai Golkar ketika dualisme kepengurusan via musyawarah nasional di Ancol dan Bali. Dualisme juga terjadi di Partai Berkarya kala SK Kemenkumham justru mengesahkan kepengurusan Muchdi Purwoprandjono.
"Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan yang sah sesuai selera chemestry kekuasaan, cenderung partai oposisi menjadi target dan korban operasi khusus tersebut," ujar Pangi.
Untuk itu, ia mengusulkan agar pengesahan partai politik tak hanya melalui SK Kemenkumham. Menurutnya, pengesahan partai politik harus diselesaikan hingga ke pengadilan.
"Guna menghindari kekhawatiran adanya main mata untuk mendapatkan kepentingan kekuasaan," ujar Pangi.