Selasa 12 Oct 2021 16:29 WIB

Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Harus Jaga Netralitas

Semua pihak harus sama-sama mengawasi timsel menyeleksi penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus menjaga netralitas dalam menjalankan proses seleksi penyelenggara Pemilu. Ilustrasi
Foto: republika
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus menjaga netralitas dalam menjalankan proses seleksi penyelenggara Pemilu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus menjaga netralitas dalam menjalankan proses seleksi penyelenggara Pemilu. Jika timsel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas dalam menentukan proses seleksi penyelenggara pemilu, hal itu tidak boleh dibiarkan.

"Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak," kata Anwar di Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Juga

Menurut dia, semua pihak harus sama-sama mengawasi proses yang dilakukan Timsel dalam melaksanakan seleksi calon penyelenggara pemilu. "Ketika mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, maka masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap terutama berhubungan dengan netralitas penyelenggara jangan sampai berpihak pada kepentingan politik kekuasaan," ujarnya.

Anwar menegaskan, kejujuran Pemilu di Indonesia dimulai dari integritas Timsel sehingga diharapkan integritas itu dimiliki anggota timsel. Menurut dia, dari proses yang dijalankan Timsel, akan dipilih penyelenggara pemilu yang kredibel, jujur dan independen yang bisa menjaga muruah demokrasi dan pemilu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim Seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, mengatakan ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi tersebut.

Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027. Ke-11 anggota Timsel tersebut adalah Juri Ardiantoro menjabat sebagai ketua merangkap anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai wakil ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Sementara delapan anggota Timsel lainnya yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement