Jumat 08 Oct 2021 21:47 WIB

Legislator: tak Ada yang Salah TNI Terlibat Penanganan Covid

Legislator menilai TNI-Polri perlu dilibatkan dalam penanganan Covid

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengapresiasi keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19. Menurut pihaknya, tidak ada yang salah dalam pelibatan dua institusi itu dalam menangani Covid-19. 

"Saya termasuk yang mendukung dan mengapresiasi pelibatan TNI dalam penanganan pandemi, dimulai dari penegakan disiplin protokol kesehatan, giat vaksinasi sampai mengawal distribusi bantuan sembako dari pemerintah daerah," kata legislator dari Fraksi Golkar itu.

Baca Juga

Kemudian, Christina melanjutkan karakter masyarakat Indonesia memang masih belum tertib. Sehingga, dia menilai pelibatan TNI diperlukan dalam menegakkan disiplin masyarakat. Christina mengaku cukup sering turun langsung mengecek penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan pelaksanaan vaksinasi.

"Banyak kelurahan saya sambangi dan kenyataannya kami memang butuh bantuan TNI dan Polri," ucap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri ini.

Christina juga melihat kemampuan tenaga kesehatan di puskesmas atau tingkat kelurahan masih sangat terbatas dalam kegiatan vaksinasi Covid-19. Sehingga target vaksinasi tidak tercapai. Maka dari itu, harus ada upaya ekstra, yaitu pelibatan semua elemen yang bisa membantu percepatan ini terlaksana mulai dari TNI, BIN, Polri, perusahaan swasta dan lain-lain.

"Ini situasi yang bukan biasa-biasa saja, ini era pandemi. Tanpa upaya-upaya ekstra tersebut tidak akan bisa terwujud karena faktanya resources kami memang terbatas," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai tidak ada masalah dalam pelibatan TNI menangani Pandemi Covid-19. Dia menjelaskan bahwa pelibatan TNI itu sudah sesuai dengan operasi militer selain perang (OMSP).

"Terutama membantu pemerintah daerah, perbantuan terhadap bencana atau pandemi dan bantuan pada tugas kepolisian dan itu diatur dalam UU Nomor 34/2004. Semuanya dipersembahkan untuk kepentingan negara dan bangsa," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement