Kamis 07 Oct 2021 17:19 WIB

Polri-PPATK Selidiki Rekening Sindikat Narkoba Rp 120 T

PPATK periksa 1.339 individu dan korporasi terkait rekening sindikat narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim Polri sedangmenindaklanjuti temuan PPAT terkait adanya aliran dana Rp 120 triliun diduga berasal dari transaksi sindikat narkoba dengan melakukan investigasi bersama lembaga intelijen keuangan tersebut.

"Ini sedang ditindaklanjuti tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi, dan tentunya hasil investigasi bersama Polri dan PPATK," kata Rusdi di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Menurut Rusdi, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti temuan rekening jumbo sindikat narkoba tersebut. Dia mengatakan, Polri dan PPATK pada dasarnya selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik dalam mengungkap beberapa kasus.

"Memang Polri dan PPATK terjadi koordinasi komunikasi yang baik dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan Polri," ujar Rusdi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab 120 T yang diunggal di kanal YouTube milik PPATK pada Rabu (6/10), menyampaikan, sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp 120 triliun tersebut di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.

Menurut Dian, informasi rekening jumbo Rp 120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020. Dia menyebut, kasus aliran dana Rp 120 triliun itu melibatkan pihak yang terlapor melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement