Selasa 05 Oct 2021 09:58 WIB

Prostitusi Daring di Apartemen di Jakarta Timur Sudah Lama

Bahkan tiga di antaranya dihuni oleh perempuan yang masuk kategori anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan, kasus dugaan prostitusi daring di apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur, sudah berlangsung sejak lama. Fakta baru itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keamanan apartemen.

"Sudah berkali-kali dengar mereka dan sudah berkali-kali diusir. Itu tapi dari keterangan sekuriti ya," ujar Dedi kepada awak media, Senin (4/10).

Selain itu, kata Dedi, pihak penyidik juga menemukan beberapa kamar unit apartemen yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online. Jadi tidak hanya satu kamar yang menyediakan jasa layanan syahwat, tapi ada enam unit kamar di dalam satu tower. Bahkan tiga di antaranya dihuni oleh perempuan yang masuk kategori anak.

"Ada tiga kamar diisi anak di bawah umurnya ada sejumlah lah. Semuanya kita titipkan di Dinsos," ungkap Dedi.

Menurut Dedi, anak-anak di bawah umur itu diduga diperdagangkan secara seksual melalui aplikasi pesan singkat seperti MiChat, WeChat dan Line. Sebenarnya menjajakan wanita atau pekerja seks komersial melalui media sosial MiChat bukanlah modus baru. 

Dalam perkara ini, awalnya seorang ibu melapor ke polisi usai anak perempuannya hilang sejak awal September 2021 dan menemukan fotonya di aplikasi kencan MiChat. Pemilik akun memberikan tarif Rp 600 ribu sekali kencan di sebuah apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung membongkar prostitusi online atas laporan ibu tersebut. 

"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Dia melaporkan anaknya berinisial MF (17) tak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/9).

Lanjut Pujiyarto, orang tua korban melapor pada tanggal 24 September 2021 lalu. Dalam laporannya, ia mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur. Kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9) kemarin. 

"Kami menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual. Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," kata Pujiyarto.

Adapun joki yang sudah ditangkap berinisial MF (17) dan DZH (17). Sebenarnya mereka menggunakan modus lama dengan menjadikan korbannya sebagai pacar. Setelah itu diajak menginap di apartemen, dan pada akhirnya mereka menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Barang bukti yang diamankan uang hasil BO (booking) Rp 600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone dan screenshot chat aplikasi MiChat," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement