REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Malang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Keduanya dilaporkan sempat hendak mengarahkan senjata pistol air soft kepada aparat yang melakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli malam di Lowokwaru, Kamis (9/9) pukul 02.30 WIB. Tim Resmob Polresta Makota saat itu melintas di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan, Lowokwaru, Kota Malang.
"Dan pada saat itu melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor," ucap Tinton kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (4/10).
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, aparat langsung membuntuti dan memantau aksi dari para pelaku. Adapun kedua pelaku tersebut antara lain MB (41) yang bekerja sebagai wiraswasta dengan domisili di Ds. Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Kemudian pelaku kedua, yakni ZA (20 tahun) sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Randuagung Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Lebih detail, kedua pelaku sengaja datang ke Kota Malang untuk melakukan aksi pencurian. Mereka mengelilingi sejumlah wilayah di Kota Malang sampai akhirnya melihat sasaran di Ketawanggede. Pelaku menemukan sepeda motor Beat yang tidak berada dalam pengawasan pemiliknya.
Pada aksi ini, pelaku MB bertindak sebagai eksekutor pencurian sedangkan ZA sebagai pengawas lingkungan sekitar. Menurut Tinton, pelaku MB menggunakan kunci palsu untuk mengambil motor sasarannya.
Setelah memastikan aksi para pencuri, polisi pun langsung mengejar kedua pelaku sampai di Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh. Salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh.
Pada saat dilakukan penangkapan, satu pelaku dilaporkan sempat akan mengeluarkan satu buah senjata air soft jenis Revolver. Tersangka hendak mengarahkan pistol tersebut kepada petugas yang hendak menangkapnya. Karena membahayakan aparat, kedua pelaku pun mendapatkan tindakan tegas terukur.
Tinton tak menampik, jarak waktu penangkapan pelaku pada 9 September 2021 hingga jadwal rilis kasus sangat jauh. Hal ini karena kepolisian masih harus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan para pelaku. Hasilnya, aparat mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian selama beberapa kali.
Akibat aksinya ini, kedua pelaku mendapat ancaman berlapis karena sudah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara. "Dan juga pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," kata dia menambahkan.