Kamis 30 Sep 2021 11:15 WIB

Perpres Wajibkan Penggunaan NIK untuk Pelayanan Publik

Masyarakat diminta mulai menghafal NIK dan NPWP-nya masing-masing.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap pelayanan publik. Untuk itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat mulai menghafal NIK masing-masing.

“Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Ke depan NIK digunakan sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.

Menurut Zudan, bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Kemendagri akan memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain selain NIK sebagai single identity number.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK,” kata Zudan.

Pasal 3 ayat 1 Perpres 83/2021 menyebutkan, penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perpres juga mengamanatkan penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement