Rabu 29 Sep 2021 00:01 WIB

Kronologi dan Motif Penembakan Ustadz Arman

Dendam istri disetubuhi jadi motif suami sewa pembunuh bayaran tembak ustadz Arman.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9). Dalam kesempatan tersebut kepolisian memastikan Armand alias Alex korban kasus pembunuhan bukanlah seorang ustadz melainkan paranormal yang membuka praktik pengobatan tradisional. Polisi berhasil menangkap tiga dari empat tersangka pembunuhan serta berhasil mengamankan barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban dan pakaian pelaku saat melancarkan aksinya. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9). Dalam kesempatan tersebut kepolisian memastikan Armand alias Alex korban kasus pembunuhan bukanlah seorang ustadz melainkan paranormal yang membuka praktik pengobatan tradisional. Polisi berhasil menangkap tiga dari empat tersangka pembunuhan serta berhasil mengamankan barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban dan pakaian pelaku saat melancarkan aksinya. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap tiga pelaku penembakan terhadap seorang paranormal bernama Armand atau yang biasa disapa warga Ustadz Armand (43) di Kunciran, Tangerang. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial M, K, dan S dan satu pelaku berinisial Y masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap ketua majelis taklim adalah dendam pribadi tersangka M dengan korban. Dari pengakuan awal, istri dari tersangka M pernah disetubuhi oleh korban saat melakukan pemasangan susuk pada 2010 silam.

Baca Juga

"Rasa dendam ini karena ada dugaan kejadian sekitar 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," jelas Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Lanjut Yusri, persetubuhan antara istri M dengan korban diketahui tersangka M dari pesan singkat dalam telepon genggam istrinya. Pada 2019, M yang merupakan pengusaha angkutan umum itu menanyakan kebenarannya tapi yang bersangkutan belum mengakui perbuatan zinanya tersebut. Barulah pada saat menunaikan ibadah haji sang istri mengakui perbuatannya.

"Istri ini mengakui, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang," ungkap Yusri.

Baca juga : Mahfud: Kontroversi Pegawai KPK Bisa Diakhiri

Namun demikian, amarah M sempat merada tapi kembali naik pitam dan berniat untuk menghabisi Armand. Dendam itu muncul setelah dirinya mengetahui jika kakak kandung istrinya atau kakak iparnya juga menjadi korban persetubuhan paranormal tersebut. Namun kata Yusri, terkait persetubuhan yang dilakukan kakak ipar M masih dugaan.

"Inilah yang menjadi dia menimbulkan dendam dan mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap si korban," kata Yusri.

Selanjutnya, tersangka M menyewa pembunuh bayaran berinisial K sebagai eksekutor dan jokinya berinisial S dengan Y sebagai penghubung antara M dengan eksekutor. Dari perannya, Y mendapatkan upah Rp 10 juta dari tersangka M, sedangkan untuk eksekutor di lapangan dibayar Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan dengan dua tahap, pertama sscara kontan Rp 35 juta sisa dengan membelikan telepon genggam.

"Dibayar dalam dua tahap 50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp 10 juta untuk penghubung. Pertama cash Rp 35 juta sisa dengan membelikan handphone jadi total Rp 60 juta," ungkap Yusri.

Dalam peristiwa ini, Arman ditembak dari jarak dua meter oleh pelaku K ketika perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dalam perawatan dengan luka tembak di perut sebelah kiri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengakui pihaknya sempat kesulitan menyelidiki peristiwa penembakan tersebut. Hal itu karena minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat penembakan itu terjadi.

"Hanya dapat bukti proyektil peluru yg tembus rusak pintu rumah korban

Dari kondisi itu penyidik lakukan penyidikan sampai temukan tersangka. Dengan minim saksi bukan kerjaaan mudah untuk cari tersangka," tutur Tubagus.

Karena itu, lanjut Tubagus, pihaknya membagi tim gabungan antara Polda Metro Jaya dengan Polres Tangerang Kota. Kemudian tim merunut rekaman rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di sekitar TKP dan mengumpulkan bukti serta pemeriksaan terhadap para saksi terkait peristiwa tersebut. Sampai pada akhirnya mengerucut ke para tersangka.

"Setiap peristiwa pembunuhan yang dikaji motifasi, kenapa orang ini perlu dibunuh banyak yang sebut ustadz dan lain-lain," kata Tubagus.

Namun Tubagus menegaskan korban bernama Armand berprofesi sebagai paranormal bukan seorang ustadz. Dengan demikian, kata dia, aksi pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan korban sebagai ketua majelis taklim atau keagamaan. Dikatakannya, penembakan terhadap korban yang diinisiasi oleh tersangka M murni karena dendam pribadi.

"Peristiwa pembunuhan bukan terkait karena ustadz. Dipanggil ustaz karena dia jadi Ketua Majelis Taklim saja," kata Tubagus.

Baca juga : Jubir Benarkan Presiden Setuju Novel dkk Jadi ASN Polri

Sambung Tubagus, korban diketahui sebagai paranormal dari pengakuan para saksi yang pernah berobat kepada yang bersangkutan. Kemudian barang bukti yang ditemukan di tempat praktiknya atau di kediamannya juga membuktikan jika korban adalah seorang paranormal.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. ().

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement