Selasa 28 Sep 2021 23:20 WIB

Dishub Depok Akan Pasang Ratusan PJU di 11 Kecamatan

Rencananya pemasangan titik PJU dimulai pada Oktober 2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melakukan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU). Dishub Kota Depok akan memasang PJU di 11 kecamatan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU). Dishub Kota Depok akan memasang PJU di 11 kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan melakukan pemasangan 543 Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun ini yang tersebar pada jalan protokol di 11 kecamatan.

"Rencananya pemasangan titik PJU dimulai pada Oktober 2021. Pengerjaan memakan waktu tiga bulan, dengan pagu anggaran Rp 800 juta dari APBD murni," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum (UPT PJU), Dishub Kota Depok, Yoga Parlindungan Pulungan di kantor Dishub Kota Depok, Selasa (28/9).

Baca Juga

Ia menambahkan, rencananya pemasangan titik PJU dimulai pada Oktober 2021. Pengerjaan memakan waktu tiga bulan, dengan pagu anggaran dari APBD Kota Depok sebesar Rp 800 juta.

"Untuk tahun ini 543 titik direncanakan akan dikerjakan sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2020 pokok pikiran (pokir) dan rencana kebutuhan Dishub Kota Depok. Saat ini masih tahap lelang dan perkiraan di akhir Oktober sudah ada pemenang lelang," jelas Yoga.

Menurut Yoga, hingga 2020, PJU yang terpasang di Kota Depok berjumlah 10.100 titik. Dengan rencana penambahan ini akan ada 10.643 PJU yang terpasang pada 2021. 

"Berdasarkan kajian, Kota Depok membutuhkan 23 ribu PJU untuk menerangi seluruh titik jalan, sehingga masih menyisakan kurang lebih 12 ribu yang belum terpasang," kata dia.

Yoga menjelaskan, untuk 12 ribu PJU yang belum terpasang juga sudah dipetakan. Yakni terdiri dari 3.000 titik adalah PJU di jalan-jalan protokol dan  9.900 titik terletak pada jalan lingkungan.

"Selain itu, pihak kelurahan juga sudah didelegasikan untuk menangani pemasangan PJU jalan lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), masing-masing kelurahan telah mendapatkan pagu anggaran. Untuk mengejar kebutuhan PJU di jalan lingkungan, bisa melalui kelurahan karena mereka punya pagu anggarannya sendiri dan lebih tahu prioritas lokasinya," ungkap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement