Selasa 28 Sep 2021 08:38 WIB

Polri Klaim Tindak Tegas Pelaku Penyerangan Ulama

Tiga kasus penyerangan ulama disebut berbeda motif dan pelaku tidak saling kenal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengeklaim akan mengusut tuntas secara profesional kasus penyerangan terhadap ulama (ustaz) atau tokoh agama yang terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya Batam. Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada H, pelaku penyerangan terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago.

"Kembali lagi Polri punya tugas pokok untuk melindungi siapa saja, melindungi warga negara, termasuk tokoh agama, maka kasus ini Polri akan terus dalami dengan serius secara profesional untuk mengungkap kasus ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/9).

Terkait penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago di Kota Batam, kata Ramadhan, polisi setempat telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan pelaku. Hasil penyidikan awal, pelaku yang telah ditetapkan tersangka diketahui pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh tiga tahun silam.

"Terkait dengan posisi dia dianggap tidak waras, itu bukan hanya keterangan tetapi kami akan telurusi, baik pemeriksaan oleh ahli dokter jiwa maupun rekam medis yang sebelumnya," kata dia.

Ramadhan juga menegaskan, terkait sikap Polri terkait penyerangan terhadap ulama yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Tangerang, dan Batam. Menurut dia, tiga kasus penyerangan tersebut belum ada keterkaitan. Berbeda motif dan antara korban dengan pelaku tidak saling kenal.

Baca juga : YLBHI Heran Luhut Bawa-bawa Anak dan Cucunya

"Polri akan profesional siapapun bersalah akan diproses, tentunya sesuai dengan aturan," kata dia.

Pada Senin (20/9), Ustadz Abu Syahid Chaniago tiba-tiba diserang oleh pelaku H saat tengah mengisi ceramah di hadapan ibu-ibu di Batam, Kepulauan Riau. H kemudian ditangkap oleh ibu-ibu tersebut dan diserahkan ke polisi.

Alih-alih menetapkan H sebagai tersangka, pekan lalu Polri malah mengumumkan status kejiwaan pelaku. Berbagai kritikan pun mengarah kepada kepolisian lantaran banyaknya kasus serupa yang pelakunya dikatakan gila.

Kemarin, Kabid Humas Polda Batam AKBP Harry Goldenheardt akhirnya mengumukan pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang Batam. Menurut Harry, H telah dinyatakan sudah sembuh secara klinis dari penyakit gangguan jiwa dan tinggal mengkonsumsi obat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement