REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, pada Selasa (28/9). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, sudah melakukan gelar perkara terkait persangkaan pasal 187 dan 188 KUHP.
Hasil gelar perkara dijadwalkan diumumkan pada Selasa (28/9). Menurut Tubagus Ade Hidayat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka. Mereka adalah RU, S, dan Y.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. Sebanyak 49 orang narapidana tewas dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.