Ahad 26 Sep 2021 09:01 WIB

Sasar Nasabah Bank, Pelaku Gembos Ban Diringkus Polisi

Pelaku mencuri ratusan juta rupiah uang nasabah yang baru diambil dari bank

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto:

Peristiwa serupa dialami korban yang bernama Cati (53 tahun) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Uang sebesar Rp 103 juta miliknya pun hilang dicuri, tak lama setelah uang tersebut diambil dari salah satu bank di Kecamatan Jatibarang.

Saat itu, uang milik Cati disimpan di dalam laci dasbor mobil miliknya. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di depan Toserba Surya Jatibarang, ban kiri bagian belakang mobil korban kempes sehingga korban mengganti ban tersebut di bengkel setempat.

Setelah selesai mengganti ban, korban melanjutkan perjalanan. Namun sesampainya di rumah, korban tidak mendapati uang miliknya yang semula tersimpan di dalam laci dasbor miliknya.

Polisi yang menyelidiki kedua kasus itu kemudian berhasil menangkap empat orang pelaku di sebuah kamar kos di Kota Tangerang. Para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian kedua, pada 15 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paku berukuran sekitar tiga centimeter yang sudah dimodifikasi, uang tunai sisa hasil kejahatan sekitar Rp 17j uta dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ kata Lukman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement