REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengomentari kasus kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap tenaga kesehatan di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan tenaga kesehatan (nakes) seharusnya dilindungi sebagaimana diatur dalam hukum internasional Konvensi Jenewa, karena mereka menjalankan tugas kemanusiaan.
"Kalau secara yuridus sudah cukup jelas, bahwa Nakes memang menjalankan tugas kemanusiaan sebagaimana yang ada di Konvensi Jenewa. Mereka memang harus dilindungi," ujar Yusuf saat berbicara di diskusi virtual bertema 'Peduli Lindungi Nakes di Daerah Konflik', Sabtu (25/9).
Hanya saja dalam konteks perlindungan hukum, dia melanjutkan, proteksi keamanan tenaga medis bergantung pada strategi negara dalam menjaga keamanan Papua. Ia mengeklaim sebenarnya Papua dalam kondisi kondusif.
Bumi cendrawasih tetap berjalan normal dan keamanannya dijaga. Namun, dia melanjutkan, KKB coba merusaknya. Ini termasuk serangan terhadap nakes yang jadi satu teror. Pihaknya menilai, KKB sangat brutal dan beringas yang tidak mengenal menyerang siapapun termasuk mereka yang menjalankan tugas kemanusiaan.
"Ini satu teror. Secara nurani kemanusiaan tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Kedepannya, dia melanjutkan, musibah yang terjadi pada nakes di Pegunungan Bintang kemarin jadi masukan dan evaluasi terkait dengan kebijakan dan strategi keamanan di Papua yang harus terus diperbarui dan dibenahi.
Sebelumnya, dua nakes yang sempat hilang pascapenyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Pegunungan Bintang ditemukan di jurang kedalaman 30 meter. Mereka ditemukan pada Rabu (15/9) pukul 15.30 WIT. Sementara penyerangan puskesmas di Distrik Kiwirok terjadi pada Senin (13/9). Korban Kristina Sampe Tonapa ditemukan dalam kondisi hidup. Sedangkan korban Gabriela Meilan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi yang sama.