Sabtu 25 Sep 2021 15:34 WIB

'Penyerangan Nakes Pelanggaran Serius Hukum Internasional'

Komnas HAM belum melihat reaksi pihak internasional terhadap serangan tersebut.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memaparkan kondisi terkini peristiwa kerusuhan di Papua, di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memaparkan kondisi terkini peristiwa kerusuhan di Papua, di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tenaga kesehatan (nakes) yang sempat hilang pascapenyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, ditemukan di jurang kedalaman 30 meter dan satu orang meninggal dunia. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyerangan yang dilakukan KKB terhadap orang sipil ataupun tenaga medis masuk dalam pelanggaran sangat serius di hukum internasional.

"Serangan terhadap sipil dan tenaga medis itu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum internasional," kata Taufan saat berbicara di diskusi virtual bertema 'Peduli Lindungi Nakes di Daerah Konflik', Sabtu (25/9).

Dia menjelaskan, dalam hukum internasional ada konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan bagi tenaga medis maupun sipil di wilayah konflik yang harus dipatuhi oleh semua negara di dunia. Bahkan, konvensi Jenewa juga mengatur larangan melibatkan fasilitas tenaga medis dalam aksi kemiliteran. Seperti, pemanfaatan rumah sakit atau puskesmas oleh pihak bersenjata demi mendapat keuntungan.

Kata dia, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut. Artinya, semua negara harus mematuhi konvensi Jenewa. Yaitu salah satunya untuk tidak boleh melakukan serangan terhadap orang sipil terutama tenaga medis. Tidak boleh juga melibatkan mereka dalam aksi kemiliteran, misal puskesmas atau rumah sakit tidak boleh digunakan oleh pihak bersenjata. 

Terkait penyerangan KKB terhadap tenaga medis maupun fasilitas kesehatan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Komnas HAM belum melihat reaksi pihak internasional terhadap serangan tersebut. "Padahal, semua negara harus mengatur tidak boleh melakukan serangan terhadap kelompok sipil terutama tenaga medis," ujarnya.

Namun, dia mengatakan, KKB membakar dan menyerang Puskesmas Kiwirok. Kejadian ini membuat delapan tenaga kesehatan alami luka-luka dan trauma psikis, serta satu nakes meninggal dunia, dan satu lainnya dinyatakan ditahan oleh KKB.

"Tapi saya belum melihat internasional bereaksi melihat itu," ujarnya.

Jadi, dia meminta, harus ada pihakb yang berani berbicara di dunia internasional mengenai terjadinya kekerasan di Pegunungan Bintang dan tenaga medis tidak terlindungi ketika mereka bekerja di lapangan. Padahal, dia menambahkan, nakes ini harus ditempatkan dalam membela kemanusiaan. 

Dia menjelaskan, nakes bukanlah profesi orang yang sekadar hidup. Nakes adalah profesi yang bekerja menyelamatkan kemanusiaan dan mereka bertarung di daerah yang luar biasa tantangannya. 

Sebelumnya, dua nakes yang sempat hilang pascapenyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Pegunungan Bintang ditemukan di jurang kedalaman 30 meter. Mereka ditemukan pada Rabu (15/9) pukul 15.30 WIT. Sementara penyerangan puskesmas di Distrik Kiwirok terjadi pada Senin (13/9). 

Korban Kristina Sampe Tonapa ditemukan dalam kondisi hidup. Sedangkan korban Gabriela Meilan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi yang sama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement