Selasa 24 Jun 2014 15:46 WIB

Timses Jokowi: Kasus Prabowo Bisa Masuk Kejahatan Internasional

Rep: c91/ Red: Bilal Ramadhan
Prabowo Subianto berpelukan dengan Joko Widodo sesaat sebelum debat capres sesi ketiga di Jakarta, Ahad (22/6) malam WIB.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Prabowo Subianto berpelukan dengan Joko Widodo sesaat sebelum debat capres sesi ketiga di Jakarta, Ahad (22/6) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Menanggapi adanya permintaan dari Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia kepada pemerintah mengusut kasus pelanggaran yang dilakukan oleh calon presiden (capres) Prabowo, anggota tim sukses (timses) Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Marwan Jafar, mengatakan dukungan atas permintaan AS tersebut.

“Saya rasa menarik ya dan harus didorong karena menyangkut kejahatan kemanusiaan.” ujar Marwan ketika dihubungi ROL, (24/6).

Menurut Marwan, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sudah menyangkut kejahatan kemanusiaan. Bahkan, kasus tersebut menurut dia bisa masuk kasus kejahatan internasional. “Bisa jadi masuk kejahatan internasional, karena Amerika sudah bicara.” kata dia.

Marwan mengatakan kasus tersebut perlu dibuka secara terbuka ke hadapan publik. Ini dimaksudkan agar masyarakat tahu fakta yang sebenarnya dari kasus tersebut. Menurut Marwan, selama ini kasus tersebut hanya menjadi konsumsi kalangan elit saja, sedangkan untuk masyarakat banyak fakta yang coba ditutupi.

Firman mencontohkan, di dalam kasus tersebut terdapat masalah penculikan para aktivis yang sampai saat ini tidak diketahui bagaimana nasibnya. Para aktivis ini belum ditemukan dan tidak diketahui kondisinya apakah hidup atau mati.

“Harus dibentuk tim independen yang mengurusi masalah ini.” ujar Marwan.

Menurut Marwan, pengusutan kasus ini penting untuk melihat mana capres yang melanggar HAM dan mana yang tidak. “Apalagi mantan petinggi TNI sudah berbicara, bahwa Prabowo ini dipecat secara terbuka dari ABRI. Dulu namanya ABRI.” kata Marwan.

Sebelumnya diberitakan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake mengatakan pemerintah Indonesia harus menyelidiki tuduhan keterlibatan calon presiden Prabowo Subianto dalam pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM) pada dasawarsa 1990-an.

Meski demikian, Blake buru-buru menambahkan jika pemerintahnya tidak memihak calon tertentu. “Namun, kami menganggap serius dugaan pelanggaran HAM dan menyerukan pemerintah Indonesia untuk sepenuhnya menyelidiki tuduhan tersebut," ujar Blake seperti dilansir http://indo.wsj.com.

Blake mengatakan AS dapat bekerja sama dengan siapa pun calon yang akhirnya terpilih. Kedutaan besar AS mengungkapkan dukungannya terhadap penyelidikan dan penyelesaian pelbagai dugaan kasus pelanggaran HAM.

Isu pelanggaran HAM terus menyerang kubu capres nomor urut 1, Prabowo Subianto. Dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar di media, Prabowo diberhentikan dengan hormat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 1998 karena melawan perintah atasan serta menangkap sembilan aktivis mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement