Kamis 23 Sep 2021 23:40 WIB

Suara Guru Honorer: Bersikap Adil Lah, Pemerintah

Guru honorer meminta pemerintah juga menimbang masa pengabdian puluhan tahun.

Sejumlah guru honorer membawa poster dan spanduk saat menggelar unjuk rasa di kantor PGRI, Desa Siron, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/9/21). Aksi guru honorer yang baru selesai mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS itu mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo memperhatikan nasib mereka dengan prioritas pengangkatan menjadi PNS karena sudah mengabdi selama lima tahun hingga 20 tahun menjadi guru dan selain pertimbangan faktor usia.
Foto: Antara/Ampelsa
Sejumlah guru honorer membawa poster dan spanduk saat menggelar unjuk rasa di kantor PGRI, Desa Siron, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/9/21). Aksi guru honorer yang baru selesai mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS itu mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo memperhatikan nasib mereka dengan prioritas pengangkatan menjadi PNS karena sudah mengabdi selama lima tahun hingga 20 tahun menjadi guru dan selain pertimbangan faktor usia.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad

Ramona Adelina, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) yang tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meminta pemberian afirmasi tambahan yang adil. Pemberian afirmasi tambahan, kata dia, jangan dilihat berdasarkan usia saja, tetapi masa pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Baca Juga

"Jangan 50 tahun lah. (Kalau mau) 45 tahun atau masa kerja dilihat. Saya 17 tahun mengabdi sejak 2004," ucap wanita yang biasa disapa Mona itu kepada Republika saat menyampaikan keluh kesahnya menjadi seorang guru honorer, Kamis (23/9).

Wanita berusia 48 tahun itu mengisahkan, dia memulai kariernya sebagai guru honorer di salah satu SD di Jakarta dengan upah hanya sebesar Rp 150 ribu. Selama 10 tahun sejak saat itu, dia tinggal menumpang di sekolah. Hingga sekira tahun 2016, setelah melalui demonstrasi menuntut upah yang layak bagi guru, dia pindah ke rumah susun.

Hidup dengan dua anak tanpa seorang suami tak membuatnya menyerah untuk memberikan pendidikan yang baik untuk generasi penerus bangsa. Sebagai guru honorer di SD negeri, dia mengaku tak memiliki sertifikat pendidik (serdik) karena terbentur peraturan.

"Masa kerja 15 tahun juga bisa jadi ukuran. Kasihan kamilah. Kami tidak bisa serdik karena kami guru honorer negeri yang harus mengutamakan guru CPNS atau PNS," kata dia.

Dia ingin, pemerintah memberikan penambahan afirmasi kepada guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama, terutama para guru honorer kategori dua atau K2. Saat ini, kata dia, negara membutuhkan guru lebih dari apapun, terutama guru SD.

"Kenapa guru bantu swasta bisa diangkat Presiden Jokowi dengan berbagai cara. Ya kami juga bisa lah (seharusnya) karena guru yang diangkat zaman era Soeharto tahun 1983 sudah pensiun akhir 2022 sampai 2023 awal bulan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, meminta pengumuman hasil seleksi guru PPPK ditunda. Dalam penundaan itu, dia meminta agar afirmasi tambahan yang berkeadilan dimasukkan ke dalam pengkalkulasian hasil tes para guru peserta seleksi PPPK.

"Kami mendorong Kemdikbudristek dan Kemenpan RB menunda pengumuman hasil tes guru PPPK, sebab proposal kami terkait afirmasi tambahan kepada guru-guru honorer berdasarkan lama mengabdi itu mesti menjadi kebijakan," ungkap Salim kepada Republika, Kamis (23/9).

Dia meminta pemberian afirmasi tambahan diberikan kepada sejunlah kategori. Pertama, untuk semua guru honorer eks K-2 yang kemarin mengikuti tes seleksi guru PPPK diberikan afirmasi dengan poin minimal 35 persen. Sedangkan bagi guru honorer K2 yang sudah punya Sertifikat Pendidik sudah selayaknya lolos langsung.

Hal itu dia sampaikan karena mengingat tidak banyaknya keberadaan guru honorer K-2. Dengan mengutip Data BKN 2021, yaitu hanya 121.954 guru eks K2. Menurut Salim, mereka adalah kelompok guru yang muncul akibat kebijakan pemerintah, yang belum tuntas mengangkat mereka menjadi PNS pada zaman SBY, dan mereka sudah mengajar sejak sebelum 2005.

"Intinya K2 dibuat oleh pemerintah, artinya negara punya utang sejarah terhasap guru K2 ini yang belum tuntas diangkat," ungkap Salim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement