REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2020. Persoalan yang diusut Kejari Padang terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah oleh KONI Padang tahun anggaran 2020.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Selasa (21/9).
Ranu menyebut, penyidik telah memanggil tiga orang saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI Kota Padang. Menurut dia, pihaknya telah memintai keterangan dua orang saksi dari KONI Padang, yaitu AS dan K. Sedangkan satu saksi lainnya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial J, ia telah dimintai keterangan pada Senin (20/9).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci materi kasus karena proses penyelidikan sedang berjalan. Ranu menuturkan, penyelidikan yang dilakukan jajarannya untuk mencari tahu ada tindak pidana dalam kasus, di antaranya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. "Jadi saat ini belum bisa disimpulkan apakah masalah ini sebuah tindak pidana atau bukan," ujar Ranu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan,sangat terbuka ada pihak lain yang akan dimintai keterangan selanjutnya. "Tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada tambahan saksi, itu tergantung kebutuhan pemrosesan masalah (KONI)," jelasnya.