Kamis 31 Mar 2022 11:11 WIB

Kejari Padang Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Budaya Sumatera Barat

Salah satu kasus yang diusut penggunaan bahan material bangunan dengan produk impor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Foto: Dok Kejari Padang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumatera Barat, dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp 31 miliar. Dari proses penyelidikan yang dimulai sejak 24 Februari 2022, tim Kejari Padang menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan, untuk mencari unsur tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari (Kajari) Padang Ranu Subroto di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (31/3/2022).

Menindaklanjuti hasil tersebut, kata Ranu, Kejari Padang kemudian menaikkan proses kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022, yang dikeluarkan 30 Maret 2022. "Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspose kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," jelasnya.

Ranu menyebut, proses penyidikan itu merupakan tahap pengumpulan alat bukti dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021.

Adapun pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp 31 miliar. "Dari proses sejauh ini, kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," kata Therry.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan dalam kasus tersebut salah satunya penggunaan bahan material bangunan dengan produk impor. Sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan produk dalam negeri. "Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi. Padahal, ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah," ucap Therry.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Padang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. Akibatnya, hingga kini pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal itu terbengkalai.

"Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar," ujar Therry. Kejari Padang menjanjikan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan menjerat siapa saja yang bersalah dan merugikan keuangan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement